Hukum
Pajak Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk
mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat
melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang
mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang
berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak
dibedakan atas:
Hukum pajak material
Yaitu: memuat
ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang
dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
Hukum pajak
formal
Yaitu: memuat
ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Kutipan beberapa
definisi Pajak dari para pakar. Prof. Erwin R.A. Seligman dalam buku Esay
in Taxation yang diterbitkan di Amerika menyatakan: “Tax is compulsory
Contribution from the person, to Government to depray the expenses incurred in
the common interest of all, without reference to special benefit
conperred” Secara garis besar terlihat adanya kontribusi seseorang
yang ditujukan kepada Negara tanpa adanya manfaat yang ditujukan khusus pada
seseorang, bagaimanapun pajak itu ditujukan manfaatnya kepada masyarakat.
Mr. Dr. N.J.
Feldmann dalam bukunya De over heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan): Pajak
adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha
(menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra
prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
Menurut Nurmatu
(2003) Pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi penerimaan (budgeter) dan fungsi
mengatur (regular). Fungsi budgeter merupakan fungsi pajak sebagai sumber dana
yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh:
dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri. Sedangkan fungsi
regular merupakan fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan social. Sebagai contoh yaitu
dikenakan pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras sehingga konsumsi
minuman keras dapat ditekan.
Ciri yang
melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut:
1. Pajak
dipungut berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya
dapat dipaksakan
2. Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh
masyarakat
3. Pajak
dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
4. Pajak
diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari
pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public
investment.
5. Pajak
dapat pula pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.
6. Retribusi
7. Sumbangan
E. Perbedaan
Pajak Dan Jenis Pungutan Lainnya Pebedaan Hukum Pajak Materiil Dan Hukum Pajak
Formal
Hukum pajak
mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak dengan Wajib
Pajak. Apabila memperhatikan materinya Hukum Pajak diedakan menjadi:
Hukum Pajak
Materiil
Memuat
norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan , peristiwa hukum yang
dikenakan pajak (objek-objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa
besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang
pajak, dan hubungan hokum antara pemerintah dan wajib pajak sebagai contoh :
Undang-undang penghasilan
Hukum Pajak
Formal
Memuat bentuk/
tata cara untuk mewujudkan hokum materiil menjadi kenyataan, hokum pajak formal
ini memuat antara lain
Tatacara
penetapan utang pajak.
Hak-hak fiskus
untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang
menimbulkan utang pajak.
Kewajiban Wajib
Pajak sebagai contoh menyelenggarakan pembukuan / pencatatan dan hak-hak wajob
pajak mengajukan keberatan dan banding.
Contoh :
Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
F. Pembagian
Pajak Menurut Golongan, Sifat, Dan Pemungutannya
Menurut Golongan
a. Pajak
Langsung
Pajak yang
pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban
langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Sebagai contoh Pajak Penghasilan.
b.Pajak
Tidak Langsung
Pajak yang
pembebannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Sebagai contoh Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
Menurut Sifat
a. Pajak
Subjektif
Pajak yang
berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat
objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan wajib pajak.
Contoh : Pajak
Penghasilan
b. Pajak
Objektif
Pajak yang
berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri
Wajib Pajak.
Contoh: PPN dan
PPn BM.
Menurut Pungutan
a. Pajak
Pusat
Pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
Negara.
Contoh: Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPn BM) Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
b.Pajak
Daerah
Pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah.
Contoh:
Pajak reklame, dan pajak hiburan.
G.Perbedaan
Antara Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Penyelendupan Pajak (Tax Evasion)
Dan Penghematan Pajak (Tax Saving)
Suatu
perencanaan pajak atau disebut juga sebagai perbuatan penghindaran pajak yang
sukses, haruslah dibedakan secara jelas dengan perbuatan penyelundupan pajak.
Pembahasan mengenai penghindaran pajak dan penyelundupan pajak telah banyak
dilakukan dalam beberapa literature, namun hingga saat ini tidak ada satu pun
yang memberikan indikasi dan rincian yang tegas tentang perbedaan dimaksud.
Semua ahli
sependapat bahwa sesungguhnya antara penghindara pajak dan penyelundupan pajak
terdapat perbedaan yang fundamental, akan tetapi kemudian ternyata bahwa perbedaan
tersebut menjadi kabur, baik secara teori maupun aplikasinya. Secara
konseptual. Justru dalam menentukan perbedaan antara penghindaran pajak dan
penyelundupan pajak. Kesulitanya terletak pada penentuan perbedaanya, akan
tetapi berdasarkan konsep perundang-undangan, garis pemisahnya antar melanggar
undang-undang (unlawful) dan tidak melanggar undang-undang (lawful).
Penghindaran
pajak yang juga disebut tax planning, adalah proses pengendalian tindakan agar
terhindar dari konsekwensi pengenaan pajak yang tidak dikehendaki. Penghindaran
pajak adalah suatu tindakan yang benar-benar legal. Seperti halnya suatu
pengadilan yang tidak enghukum seseorang karena perbuatannya tidak melanggar
hokum atau tidak termasuk dalam kategori pelanggaran atau kejahatan, begitu
pula mengenai pajak yang tidak dipajaki, apabila tidak ada tindakan
tindakan/transaksi yang dapat dipajaki. Dalam hal ini sama sekali tidak ada
suatu pelanggaran hokum yang dilakukan dan malahan sebaliknya diperoleh
penghematan (tax saving) dengan cara mengatur tindakan yang menghindarkan
aplikasi pengenaan pajak melalui pengendalian fakta-fakta sedemikian rupa,
sehingga terhindar dari pengenaan pajak yang lebih besar atau sama sekali tidak
kena pajak.
Walaupun pada
dasarnya antar penghindaran pajak dan penyelundupan pajak mempunyai sasaran
yang sama, yaitu mengurangi beban pajak, akan tetapi cara penyelundupan pajak
jelas-jelas merupakan illegal dalam usaha mengurangi beban pajak tersebut.
Beberapa definisi tentang penghindaran pajak dan penyelundupan pajak
sebagaimana dibawah ini:
Menurut Harry
Graham Balter
Penyelundupan
pajak mengandung arti sebagai usaha yang dilakukan oleh wajib pajak apakah
berhasil atau tidak untuk mengurangi atau sama sekali menghapus hutang pajak
yang berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pelanggaran terhadap
perundang-undangan perpajakan, sedangkan Penghindaran pajak merupakan
usaha yang sama, yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Menurut Ernest R
mortenson Penyelundupan
pajak adalah usaha yang tidak dapat dibenarkan berkenaan dengan kegiatan wajib
pajak untuk lari atau menghindarkan diri dari pengenaan pajak, sedang
Penghindaran
pajak berkenaan dengan pengaturan suatu peristiwa sedemikian rupa untuk
meminimkan atau menghilangkan beban pajak dengan memperhatikan ada atau
tidaknya akibat-akibat pajak yang ditimbulkan. Oleh karena itu penghindaran
pajak tidak merupakan pelanggaran atas perundang-undangan perpajakan atau
secara etik tidak dianggap salah dalam rangka usaha wajib pajak untuk
mengurangi, menghindari, meminimkan atau meringankan beban pajak dengan cara
yang memungkinkan oleh perundang-undangan pajak
Menurut Robert
H. Anderson Penyelundupan
pajak adalah penyelundupan pajak yang melanggar undang-undang pajak, sedangkan Penghindaran
pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan
perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama perencanaan pajak.
Selanjutnya
dikemukakan bahwa suatu hal yang wajar apabila seseorang wajib pajak membayar
pajaknya tidak melebihi apa yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan mengingat asumsi
yang dbuat pada waktu merencankan undang-undang pajak tersebut bahwa wajib
pajak akan melaporkan semua penghasilannya dengan benar dan mengklaim semua
potongan-potongan yang diperkenankan oleh undang-undang perpajakan, sehingga
secara moral pun tianggap tidak salah, apabila pengurangan beban pajak melalui
penghindaran pajak tersebut dianggap masih dalam batas ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar