Pajak adalah iuran wajib yang dipungut
oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin
negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara
langsung.
Pengetian
pajak menurut bebetapa ahli :
Prof Dr Adriani pajak adalah iuran
kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya
menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk
secara langsung.
Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan
kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan
undang-undang)(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa
timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum.
Lima
unsur pokok dalam defenisi pajak :
v Iuran / pungutan
v Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
v Pajak dapat dipaksakan
v Tidak menerima kontra prestasi
v Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik
pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang.
diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak
itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan
mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
untuk
wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
untuk
istri dan suami Rp. 1.440.000;
tambahan
untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri
yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
Rp.
1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu
atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap
keluarga.
Enam
undang-undang hasil tax reform tahun 2000
UU
RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan
UU
RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983
tentang pajak penghasilan
UU
RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
UU
RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang
penghasilan pajak dengan surat paksa
UU
RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak
atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000
dan berlaku sejak 1 januari 2001
UU
RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997
tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada
tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
UU
RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
UU
RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang
pajak bumi dan bangunan
Satu
undang-undang hasil tax reform thn 2002
UU
RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn
1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal
79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari:
PAD
(pendapatan asli daerah )
· Hasil
pajak daerah
· Hasil
retribusi daerah
· Hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
· Dan
lain-lain penghasilan daerah yang sah
· dana
perimbangan
· pinjaman
daerah
Pasal 80 ayat 1
Dana
perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak
atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda dana alokasi umum dana alokasi khusus
Ayat 2
Bagian
dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak
atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh
daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian
daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah
linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan
lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang. Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang
perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
1) Jenis
pajak propinsi terdiri dari:
· Pajak
kendraan bermotor dengan kendaraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
· Pajak
bahan bakar kendraan bermotor
· Pajak
pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan\
0 komentar:
Posting Komentar