Selasa, 06 Mei 2014

Fungsi Pajak

Fungsi budgetair

Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan  dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.

Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:

v  jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.

v  Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus

v  Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas

Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.

System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system : 

·         Self assessment system; menghitung pajak sendiri

·         official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus.

 Factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adalah:

1)            filsafat Negara

Negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.

Kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan 

Yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak

Tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak

Secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.

Kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat Sangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.

Strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia, unit-unit untuk ini adalah:

·         Kantor pelayanan pajak

·         kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak



0 komentar:

Posting Komentar