Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal
adalah sebagi berikut:
v jangan sampai ada wajib
pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
v Jangan sampai wajib pajak tidak
melaporkan objek pajak kepada fiskus
v Jangan sampai ada objek pajak dai
pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke
kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua
system :
·
Self assessment
system; menghitung pajak sendiri
·
official
assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus.
Factor yang turut mempengaruhi optimalisasi
pemasukan dana kekas negara adalah:
1)
filsafat Negara
Negara yang berideologi yang berorientasi kepada
kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal
pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat
rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya
dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk
mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
Kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
Yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
Tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
0 komentar:
Posting Komentar