Sabtu, 23 November 2013

Pengertian Koperasi


Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (UU Perkoperasian No. 25 Th 1992 Pasal 1 Ayat 1)
Prinsip Koperasi Indonesia UU No. 25/1992
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi
Click Here!
Tujuan : memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD ’45.
5 Unsur Koperasi Indonesia
l  Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
l  Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
l  Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
l  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
l  Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Prinsip Koperasi (Pasal 5)
v  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
v  Pengelolaan secara Demokrasi
v  Pembagian SHU dilakukan secara adil seimbang dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
v  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
v  Kemandirian
Perbedaan Koperasi dengan Gotong Royong

Click Here!
Koperasi sebagai organisasi ekonomi kegiatannya lebih rasional dan lebih luas dari pada gotong royong. Karena koperasi timbul berdasarkan kebutuhan dari orang-orang akan suatu organisasi yang benar-benar dianggap mampu bekerja secara lugas menurut norma-norma usaha, tetapi tetap memelihara kegotong royongan dan kekeluargaan.

0 komentar:

Posting Komentar