Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (UU Perkoperasian No. 25 Th 1992 Pasal 1 Ayat 1)
Prinsip
Koperasi Indonesia UU No. 25/1992
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Tujuan : memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD ’45.
5 Unsur Koperasi
Indonesia
l Koperasi adalah Badan Usaha (Business
Enterprise)
l Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
l Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
l Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”
l Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
Prinsip Koperasi
(Pasal 5)
v
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
v
Pengelolaan
secara Demokrasi
v
Pembagian
SHU dilakukan secara adil seimbang dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
v
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
v
Kemandirian
Perbedaan Koperasi
dengan Gotong Royong
Click Here!
Koperasi sebagai organisasi ekonomi kegiatannya lebih
rasional dan lebih luas dari pada gotong royong. Karena koperasi timbul
berdasarkan kebutuhan dari orang-orang akan suatu organisasi yang benar-benar
dianggap mampu bekerja secara lugas menurut norma-norma usaha, tetapi tetap
memelihara kegotong royongan dan kekeluargaan.
0 komentar:
Posting Komentar