• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Jumat, 27 Juni 2014

Latihan Soal Studi Kelayakan Bisnis

1. PT FAS memproduksi dan menyalurkan motor melalui dua saluran distribusi yakni perusahaan OR dan perusahaan AB. Diperkirakan profit marginyang diperoleh masing-masing saluran  distribusi tersebut adalah $ 400 dan $240. digunakan 2 marketing mixs,yakni personal selling dan advertensi. Personal selling menghabiskan waktu sebanyak 72.000 jam setahun dan anggaran biaya advertensi setahun dan anggaran biaya advertensi $ 360.000. Dari data-data yang lalu, setiap satu unit penjualan memerlukam waktu 4 jam untuk saluran OR dan 2 jam untuk saluran AB. Sedangkan untuk advertensi memerlukan $ 12 untuk saluran OR dan $ 24 untuk saluran AB. Penjualan minimal untuk masing-masing saluran sebesar 60.000 unit. Tentukan kombinasi marketing mix optimal untuk mencapai laba optimal

Jawabannya
  Profit  = 400 Q1 + 240 Q2
  Personal Selling
  4Q1+2Q< 7200
  Q1  = 0                   Q2 = 36000
  Q= 18000            Q2 = 0

  Advertising
  12 Q1 + 24 Q2 <360000
  Q1 = 0                    Q2 = 15000
  Q1 = 180000           Q2= 0
  Permintaan
  Q1 > 6000
       Q2 >6000

  Titik  A (6000,6000)
  Titik B (15000,6000) 
  Q2 = 6000
  Q2 = 6000
  4Q1 + 2Q2            = 72000
  4Q1 +2(6000)       = 72000
  4Q1 + 12000        = 72000
  4Q1                      = 60000
                  Q1        = 15000
  Titik C
  4Q1 + 2Q2         =72000         X3                               12Q1 + 6Q2 =216000
  12Q1 + 24Q2    =360000   X1                               12Q1 + 24Q2=360000                       -
          -18 Q2          =  -144000
                     Q2        =   8000

12Q1 + 6Q2                = 216000
12Q1 +6(8000)       = 216000
12Q1                         = 168000
                        Q1           =14000 (14000, 8000)

Titik D    Q = 6000
  (6000,12000)
  12Q1 + 24Q2                       = 360000
  12Q1 +24(6000)                  = 360000
  24Q1                                    = 360000
Fungsi Profit                       = 400 Q1 + 240 Q2                    
Titik A (6000,6000)           = 400 (6000)+240(6000)                 = 3840000
Titik B (15000,6000)         = 400 (15000) + 240 (6000)            = 7440000
Titik C (14000,8000)         = 400 (14000)+ 240 (8000)             = 7520000
Titik D (6000,12000)         = 400 (6000) + 240 (12000)            = 5280000
12Q1 + 6Q2                  = 216000
12Q1 +6(8000)        = 216000
12Q1                          = 168000
                   Q1                 =14000 (14000, 8000)

Titik D    Q = 6000
  (6000,12000)
  12Q1 + 24Q2                       = 360000
  12Q1 +24(6000)                  = 360000
  24Q1                                   = 360000
Fungsi Profit                       = 400 Q1 + 240 Q2                    
Titik A (6000,6000)           = 400 (6000)+240(6000)                 = 3840000
Titik B (15000,6000)         = 400 (15000) + 240 (6000)            = 7440000
Titik C (14000,8000)         = 400 (14000)+ 240 (8000)             = 7520000
Titik D (6000,12000)         = 400 (6000) + 240 (12000)            = 528000

Rabu, 18 Juni 2014

Soal E-business Materi Uas

     1.       Definisi E-Business dan E-marketing?
       Jawab :
       marketing adalah bagian dari e-bisnis yang berfokus pada sisi menjual e-commerce dan memberikan              nilai kepada konsumen. menambahkan nilai yang juga perlu mempertimbangkan rantai pasokan hulu              karena ini mempengaruhi waktu siklus dan kualitas produk.
    2.       Apa perbedaan Internet dan World wide web?
Jawab :
menggunakan tv analog: internet adalah jaringan untuk transmisi data secara global, web adalah metode penyampaian konten (saluran)
internet mengacu pada fisik jaringan yang menghubungkan komputer di seluruh dunia. itu terdiri dari infrastruktur server jaringan dan hubungan komunikasi antara mereka yang digunakan untuk menyimpan dan mengangkut informasi antara klien dan web pcs
     3.       Perbedaan antara internet, extranet,internet dan corporate portal?
Jawab:
 internet publik, intranet terbatas pada organisasi, extranet telah membatasi acces luar perusahaan
intranet jaringan pribadi dalam satu perusahaan menggunakan standar internet untuk memungkinkan karyawan untuk berbagi informasi dengan menggunakan email dan web publishing
extranet dibentuk dengan memperluas intranet luar perusahaan kepada pelanggan, pemasok dan kolaborasi
    4.       Menjelaskan perbedaan anatara buy side, sell side and marketplace?
Jawab :
Buy Slide pembeli mengundang tawaran melalui tender ditempatkan di situs sendiri .
 Sell side pembeli pergi ke pemasok situs web untuk pembelian .
Marketplace pembeli pergi ke pasar netral untuk pembelian.
    5.  Apa kontribusi internet dan apa relevansinya dengan strategi atau pemasaran?
Jawab :
 dapat mempertimbangkan bentuk langsung dan tidak langsung:
kontribusi pendapatan langsung secara online
penilaian terhadap kontribusi langsung dari internet atau media digital lainnya untuk penjualan, biasanya dinyatakan sebagai persentase dari pendapatan penjualan keseluruhan
kontribusi promosi tidak langsung secara online-
penilaian proporsi pelanggan (baru atau dipertahankan) yang menggunakan sumber-sumber informasi online dan dipengaruhi sebagai hasilnya
ini adalah usefulfor pengaturan tujuan, menyoroti pentingnya saluran baru
    6.   Apa resiokonya jika analisis dan desain tidak diselesaikan secara memadai?
 Untuk layanan e-commerce
1 antarmuka pengguna yang miskin
2. Salah jenis layanan pelanggan (konten dan data)
3. Kinerja lambat
4. Proses bisnis yang tidak efisien
5. Keamanan yang buruk

7. jelaskan hubungan antrara E-marketing dan E-business dan mengapa mereka dianggap secara terpisah?
Jawab:
E-bisnis umumnya dipahami untuk mencakup semua tiga elemen. e-commerce umumnya digunakan untuk mengacu ke pertama satu atau dua pertama dari unsur-unsur, tapi kurang umum ketiga. e-bisnis lebih luas dalam lingkup dari e-commerce


Rabu, 04 Juni 2014

Pengguna Twitter Di Indonesia (Target Audience)


Bila dibuatkan tabel yang menggabungkan laporan Sycomos, ComScore dan Komunitas Twitter Fred Wilson, total pengguna Twitter diseluruh dunia mencapai 240 juta pengguna. Indonesia merupakan negara Asia yang memiliki pengguna Twitter aktif sebanyak 5.6 juta pengguna, disusul Jepang (3.5 juta ) dan India (2.3 juta ).

Malaysia yang merupakan negara dengan jumlah pengguna Twitter terbesar ke 6 di dunia hanya mencatat jumlah pengguna sebanyak 1.1 juta pengguna. Jadi, total pengguna Twitter aktif di Asia mencapai 18.6 juta pengguna.



Berdasarkan data versi situs Sycomos, pengguna Twitter dari negara-negara asia mencapai 7.74% dari total pengguna Twitter di berbagai belahan dunia. Peringkat pertama pengguna Twitter di Asia diduduki oleh Indonesia dengan 2.34%, diikuti Jepang 1.47% dan India 0.97%.

Dalam perspektif global, lebih dari setengahnya berada di AS, disusul Inggris Raya (8.09%), Brazil (6.73%), Kanada (4.36%) dan Autralia (2.63%). Data ini berdasarkan hasil analisa terhadap 13 juta pengguna Twitter untuk rentang 16 Oktober 2009 hingga 16 December 2009.

Situs comScore melaporkan, total pengguna unik dari Twitter secara global mencapai 60 juta pengguna. Terkait hal itu, Fred Wilson dari Komunitas Twitter berpendapat," Komunitas Twitter berjumlah 3 kali lipat dari Twitter.com. Komunitas Twitter merujuk pada penggunaan aplikasi diluar Twitter.com seperti Tweetdeck atau Facebook."

Apa Itu Affino

situs web                           :www.affino.com
Tingkat berlangganan         : ENTERPRISE
Perusahaan / Organisasi Type Vendor / Supplier Teknologi
Bidang Keahlian E-commerce , Sosial
Fokus Industri Consumer Goods , Retail
alamat
London
WC1E 7EB
Inggris Raya
Jumlah Staf 6-15
Tanggal Berdiri 22 Juli 2009
deskripsi
Affino adalah solusi SaaS perdagangan digital kami .

MANFAAT UTAMA

• Konversi Harga Tinggi
• Peningkatan Kepuasan Pelanggan
• Discoverability Mudah
• Lebih relevan SEO
• Penargetan Lebih Efektif

KETERANGAN

Pekerjaan Affino dengan perusahaan untuk memaksimalkan pendapatan online mereka . Kami bekerja bersama perusahaan untuk mengembangkan bisnis online mereka dan menyediakan mereka dengan platform untuk pertumbuhan .

Affino adalah pencipta dan inovator dari Affino 7 Commerce Social Platform - solusi toko terpadu kelas perusahaan . Kami bekerja dengan perusahaan untuk mengubah keterlibatan pelanggan , memaksimalkan pendapatan online, dan untuk tumbuh dan memperluas bisnis dengan cepat .

Affino 7 memberikan toko online perusahaan - kelas , termasuk pelanggan utama yang dihadapi interface dan kemampuan manajemen bisnis online inti , untuk pengalaman pelanggan mulus di semua titik sentuhan digital .

Affino 7 memberikan perusahaan berpikiran maju keunggulan produktif dan kompetitif ketika melakukan bisnis online. Bergerak melampaui e-commerce untuk menyediakan Anda dengan penuh digital front-end untuk bisnis online Anda di semua perangkat .

Dengan menyediakan platform bersatu Affino memberikan pengalaman pelanggan secara online penuh dalam larutan kelas perusahaan tunggal yang memungkinkan pengguna Affino untuk memaksimalkan pendapatan mereka secara online .

Daftar klien
Rovio - Angry Birds , Sigaria - Pemimpin Pengadaan , Investigo , Gill dan Macmillan , Human Kinetics , Universal Music Group , PaperCo , RARIK , BIBA , dan kamar mandi dan Showers Direct

Apa Itu KickApps?

            KickApps adalah platform host untuk membuat jaringan sosial dan menambahkan fitur perangkat lunak sosial , pemutar video [ 1 ] dan widget [ 2 ] ke situs web. Lebih dari 100.000 situs menggunakan KickApps , termasuk perusahaan media besar ( misalnya NBC Universal , BBC , H & R Block , dan Scripps Networks ) dan berbagai situs niche . [ 3 ]
 KickApps perusahaan diakuisisi pada bulan Januari 2011 oleh KIT digital . Kemudian , pada bulan Desember 2012 , perusahaan ini diakuisisi lagi oleh Perfect Rasa Digital .

Isi
1 Fitur
2 Venture Pendanaan
3 Referensi
4 Pranala luar

Fitur
KickApps adalah platform host ( SaaS ) yang menyediakan berbagai aplikasi media sosial untuk pengembang dan penerbit yang mempercepat penyebaran aplikasi yang lebih canggih dan mahal seperti jaringan sosial , user-generated content , manajemen media dan berbagi , solusi pemasaran sosial , karyawan situs komunikasi sosial , profil , pemutar video premium , aplikasi webcam dan widget .

Sebuah platform SaaS memungkinkan situs web untuk menyebarkan berbagai pengalaman pengguna dalam berbagai cara : REST dan SOAP API , feed , widget diprogram dan pemutar video, disesuaikan template dan layanan single-sign .

Anggota memilih username dan password ( atau menggunakan situs ID yang ada ) untuk bergabung dengan jaringan sosial Anda
Anggota dapat meng-upload video, foto , dan audio
Profil anggota berisi fitur jejaring sosial standar , termasuk : blog ( video, audio, dan teks biasa ) , RSS feed , buku tamu , teman , papan pesan multi-media , widget dan kelompok
Termasuk manajemen media online , manajemen anggota , pelaporan dan administrasi iklan
KickApps sering dibandingkan dengan Brightcove , [ 1 ] Flux [ 4 ] dan Ning . [ 5 ]

Selasa, 06 Mei 2014

Fungsi Pajak

Fungsi budgetair

Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan  dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.

Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:

v  jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.

v  Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus

v  Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas

Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.

System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system : 

·         Self assessment system; menghitung pajak sendiri

·         official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus.

 Factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adalah:

1)            filsafat Negara

Negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.

Kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan 

Yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak

Tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak

Secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.

Kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat Sangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.

Strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia, unit-unit untuk ini adalah:

·         Kantor pelayanan pajak

·         kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak



Senin, 05 Mei 2014

Hukum Pajak

Hukum Pajak Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.

Hukum pajak dibedakan atas:

Hukum pajak material

Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.

 Hukum pajak formal

Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.

       Kutipan beberapa definisi Pajak dari para pakar. Prof. Erwin R.A. Seligman dalam buku Esay in Taxation yang diterbitkan di Amerika menyatakan: “Tax is compulsory Contribution from the person, to Government to depray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conperred” Secara garis besar terlihat adanya kontribusi seseorang yang ditujukan kepada Negara tanpa adanya manfaat yang ditujukan khusus pada seseorang, bagaimanapun pajak itu ditujukan manfaatnya kepada masyarakat.

Mr. Dr. N.J. Feldmann dalam bukunya De over heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan): Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

Menurut Nurmatu (2003) Pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi penerimaan (budgeter) dan fungsi mengatur (regular). Fungsi budgeter merupakan fungsi pajak sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh: dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri. Sedangkan fungsi regular merupakan fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan social. Sebagai contoh yaitu dikenakan pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan.

Ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut:

1.      Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan

2.      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh masyarakat

3.      Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

4.      Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.

5.      Pajak dapat pula pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.

6.      Retribusi

7.      Sumbangan

E.       Perbedaan Pajak Dan Jenis Pungutan Lainnya Pebedaan Hukum Pajak Materiil Dan Hukum Pajak Formal

Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak dengan Wajib Pajak. Apabila memperhatikan materinya  Hukum Pajak diedakan menjadi:

Hukum Pajak Materiil

Memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan , peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek-objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hokum antara pemerintah dan wajib pajak sebagai contoh : Undang-undang penghasilan

Hukum Pajak Formal

Memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hokum materiil menjadi kenyataan, hokum pajak formal ini memuat antara lain

Tatacara penetapan utang pajak.

Hak-hak fiskus untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.

Kewajiban Wajib Pajak sebagai contoh menyelenggarakan pembukuan / pencatatan dan hak-hak wajob pajak mengajukan keberatan dan banding.

Contoh : Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

 F.  Pembagian Pajak Menurut Golongan, Sifat, Dan Pemungutannya

Menurut Golongan

a. Pajak Langsung

Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Sebagai contoh Pajak Penghasilan.

b.Pajak Tidak Langsung

Pajak yang pembebannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Sebagai contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Menurut Sifat

a. Pajak Subjektif

Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan wajib pajak.

Contoh : Pajak Penghasilan

b. Pajak Objektif

Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.

Contoh: PPN dan PPn BM.

 Menurut Pungutan

a. Pajak Pusat

Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.

Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.

b.Pajak Daerah

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

Contoh:  Pajak reklame, dan pajak hiburan.

G.Perbedaan Antara Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Penyelendupan Pajak (Tax Evasion) Dan Penghematan Pajak (Tax Saving)

Suatu perencanaan pajak atau disebut juga sebagai perbuatan penghindaran pajak yang sukses, haruslah dibedakan secara jelas dengan perbuatan penyelundupan pajak. Pembahasan mengenai penghindaran pajak dan penyelundupan pajak telah banyak dilakukan dalam beberapa literature, namun hingga saat ini tidak ada satu pun yang memberikan indikasi dan rincian yang tegas tentang perbedaan dimaksud.

Semua ahli sependapat bahwa sesungguhnya antara penghindara pajak dan penyelundupan pajak terdapat perbedaan yang fundamental, akan tetapi kemudian ternyata bahwa perbedaan tersebut menjadi kabur, baik secara teori maupun aplikasinya. Secara konseptual. Justru dalam menentukan perbedaan antara penghindaran pajak dan penyelundupan pajak. Kesulitanya terletak pada penentuan perbedaanya, akan tetapi berdasarkan konsep perundang-undangan, garis pemisahnya antar melanggar undang-undang (unlawful) dan tidak melanggar undang-undang (lawful).

Penghindaran pajak yang juga disebut tax planning, adalah proses pengendalian tindakan agar terhindar dari konsekwensi pengenaan pajak yang tidak dikehendaki. Penghindaran pajak  adalah suatu tindakan yang benar-benar legal. Seperti halnya suatu pengadilan yang tidak enghukum seseorang karena perbuatannya tidak melanggar hokum atau tidak termasuk dalam kategori pelanggaran atau kejahatan, begitu pula mengenai pajak yang tidak dipajaki, apabila tidak ada tindakan tindakan/transaksi yang dapat dipajaki. Dalam hal ini sama sekali tidak ada suatu pelanggaran hokum yang dilakukan dan malahan sebaliknya diperoleh penghematan (tax saving) dengan cara mengatur tindakan yang menghindarkan aplikasi pengenaan pajak melalui pengendalian fakta-fakta sedemikian rupa, sehingga terhindar dari pengenaan pajak yang lebih besar atau sama sekali tidak kena pajak.

Walaupun pada dasarnya antar penghindaran pajak dan penyelundupan pajak mempunyai sasaran yang sama, yaitu mengurangi beban pajak, akan tetapi cara penyelundupan pajak jelas-jelas merupakan illegal dalam usaha mengurangi beban pajak tersebut. Beberapa definisi tentang penghindaran pajak dan penyelundupan pajak sebagaimana dibawah ini:

Menurut Harry Graham Balter

Penyelundupan pajak mengandung arti sebagai usaha yang dilakukan oleh wajib pajak apakah berhasil atau tidak untuk mengurangi atau sama sekali menghapus hutang pajak yang berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pelanggaran terhadap perundang-undangan perpajakan, sedangkan Penghindaran pajak merupakan usaha yang sama, yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Menurut Ernest R mortenson Penyelundupan pajak adalah usaha yang tidak dapat dibenarkan berkenaan dengan kegiatan wajib pajak untuk lari atau menghindarkan diri dari pengenaan pajak, sedang

Penghindaran pajak berkenaan dengan pengaturan suatu peristiwa sedemikian rupa untuk meminimkan atau menghilangkan beban pajak dengan memperhatikan ada atau tidaknya akibat-akibat pajak yang ditimbulkan. Oleh karena itu penghindaran pajak tidak merupakan pelanggaran atas perundang-undangan perpajakan atau secara etik tidak dianggap salah dalam rangka usaha wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, meminimkan atau meringankan beban pajak dengan cara yang memungkinkan oleh perundang-undangan pajak

Menurut Robert H. Anderson Penyelundupan pajak adalah penyelundupan pajak yang melanggar undang-undang pajak, sedangkan Penghindaran pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama perencanaan pajak.

Selanjutnya dikemukakan bahwa suatu hal yang wajar apabila seseorang wajib pajak membayar pajaknya tidak melebihi apa yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan mengingat asumsi yang dbuat pada waktu merencankan undang-undang pajak tersebut bahwa wajib pajak akan melaporkan semua penghasilannya dengan benar dan mengklaim semua potongan-potongan yang diperkenankan oleh undang-undang perpajakan, sehingga secara moral pun tianggap tidak salah, apabila pengurangan beban pajak melalui penghindaran pajak tersebut dianggap masih dalam batas ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.