• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Senin, 05 Mei 2014

Hukum Pajak

Hukum Pajak Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.

Hukum pajak dibedakan atas:

Hukum pajak material

Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.

 Hukum pajak formal

Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.

       Kutipan beberapa definisi Pajak dari para pakar. Prof. Erwin R.A. Seligman dalam buku Esay in Taxation yang diterbitkan di Amerika menyatakan: “Tax is compulsory Contribution from the person, to Government to depray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conperred” Secara garis besar terlihat adanya kontribusi seseorang yang ditujukan kepada Negara tanpa adanya manfaat yang ditujukan khusus pada seseorang, bagaimanapun pajak itu ditujukan manfaatnya kepada masyarakat.

Mr. Dr. N.J. Feldmann dalam bukunya De over heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan): Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

Menurut Nurmatu (2003) Pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi penerimaan (budgeter) dan fungsi mengatur (regular). Fungsi budgeter merupakan fungsi pajak sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh: dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri. Sedangkan fungsi regular merupakan fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan social. Sebagai contoh yaitu dikenakan pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan.

Ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut:

1.      Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan

2.      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh masyarakat

3.      Pajak dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah

4.      Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.

5.      Pajak dapat pula pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.

6.      Retribusi

7.      Sumbangan

E.       Perbedaan Pajak Dan Jenis Pungutan Lainnya Pebedaan Hukum Pajak Materiil Dan Hukum Pajak Formal

Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak dengan Wajib Pajak. Apabila memperhatikan materinya  Hukum Pajak diedakan menjadi:

Hukum Pajak Materiil

Memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan , peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek-objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hokum antara pemerintah dan wajib pajak sebagai contoh : Undang-undang penghasilan

Hukum Pajak Formal

Memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hokum materiil menjadi kenyataan, hokum pajak formal ini memuat antara lain

Tatacara penetapan utang pajak.

Hak-hak fiskus untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.

Kewajiban Wajib Pajak sebagai contoh menyelenggarakan pembukuan / pencatatan dan hak-hak wajob pajak mengajukan keberatan dan banding.

Contoh : Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

 F.  Pembagian Pajak Menurut Golongan, Sifat, Dan Pemungutannya

Menurut Golongan

a. Pajak Langsung

Pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Sebagai contoh Pajak Penghasilan.

b.Pajak Tidak Langsung

Pajak yang pembebannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Sebagai contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Menurut Sifat

a. Pajak Subjektif

Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan wajib pajak.

Contoh : Pajak Penghasilan

b. Pajak Objektif

Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.

Contoh: PPN dan PPn BM.

 Menurut Pungutan

a. Pajak Pusat

Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.

Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.

b.Pajak Daerah

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

Contoh:  Pajak reklame, dan pajak hiburan.

G.Perbedaan Antara Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Penyelendupan Pajak (Tax Evasion) Dan Penghematan Pajak (Tax Saving)

Suatu perencanaan pajak atau disebut juga sebagai perbuatan penghindaran pajak yang sukses, haruslah dibedakan secara jelas dengan perbuatan penyelundupan pajak. Pembahasan mengenai penghindaran pajak dan penyelundupan pajak telah banyak dilakukan dalam beberapa literature, namun hingga saat ini tidak ada satu pun yang memberikan indikasi dan rincian yang tegas tentang perbedaan dimaksud.

Semua ahli sependapat bahwa sesungguhnya antara penghindara pajak dan penyelundupan pajak terdapat perbedaan yang fundamental, akan tetapi kemudian ternyata bahwa perbedaan tersebut menjadi kabur, baik secara teori maupun aplikasinya. Secara konseptual. Justru dalam menentukan perbedaan antara penghindaran pajak dan penyelundupan pajak. Kesulitanya terletak pada penentuan perbedaanya, akan tetapi berdasarkan konsep perundang-undangan, garis pemisahnya antar melanggar undang-undang (unlawful) dan tidak melanggar undang-undang (lawful).

Penghindaran pajak yang juga disebut tax planning, adalah proses pengendalian tindakan agar terhindar dari konsekwensi pengenaan pajak yang tidak dikehendaki. Penghindaran pajak  adalah suatu tindakan yang benar-benar legal. Seperti halnya suatu pengadilan yang tidak enghukum seseorang karena perbuatannya tidak melanggar hokum atau tidak termasuk dalam kategori pelanggaran atau kejahatan, begitu pula mengenai pajak yang tidak dipajaki, apabila tidak ada tindakan tindakan/transaksi yang dapat dipajaki. Dalam hal ini sama sekali tidak ada suatu pelanggaran hokum yang dilakukan dan malahan sebaliknya diperoleh penghematan (tax saving) dengan cara mengatur tindakan yang menghindarkan aplikasi pengenaan pajak melalui pengendalian fakta-fakta sedemikian rupa, sehingga terhindar dari pengenaan pajak yang lebih besar atau sama sekali tidak kena pajak.

Walaupun pada dasarnya antar penghindaran pajak dan penyelundupan pajak mempunyai sasaran yang sama, yaitu mengurangi beban pajak, akan tetapi cara penyelundupan pajak jelas-jelas merupakan illegal dalam usaha mengurangi beban pajak tersebut. Beberapa definisi tentang penghindaran pajak dan penyelundupan pajak sebagaimana dibawah ini:

Menurut Harry Graham Balter

Penyelundupan pajak mengandung arti sebagai usaha yang dilakukan oleh wajib pajak apakah berhasil atau tidak untuk mengurangi atau sama sekali menghapus hutang pajak yang berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pelanggaran terhadap perundang-undangan perpajakan, sedangkan Penghindaran pajak merupakan usaha yang sama, yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Menurut Ernest R mortenson Penyelundupan pajak adalah usaha yang tidak dapat dibenarkan berkenaan dengan kegiatan wajib pajak untuk lari atau menghindarkan diri dari pengenaan pajak, sedang

Penghindaran pajak berkenaan dengan pengaturan suatu peristiwa sedemikian rupa untuk meminimkan atau menghilangkan beban pajak dengan memperhatikan ada atau tidaknya akibat-akibat pajak yang ditimbulkan. Oleh karena itu penghindaran pajak tidak merupakan pelanggaran atas perundang-undangan perpajakan atau secara etik tidak dianggap salah dalam rangka usaha wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, meminimkan atau meringankan beban pajak dengan cara yang memungkinkan oleh perundang-undangan pajak

Menurut Robert H. Anderson Penyelundupan pajak adalah penyelundupan pajak yang melanggar undang-undang pajak, sedangkan Penghindaran pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama perencanaan pajak.

Selanjutnya dikemukakan bahwa suatu hal yang wajar apabila seseorang wajib pajak membayar pajaknya tidak melebihi apa yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan mengingat asumsi yang dbuat pada waktu merencankan undang-undang pajak tersebut bahwa wajib pajak akan melaporkan semua penghasilannya dengan benar dan mengklaim semua potongan-potongan yang diperkenankan oleh undang-undang perpajakan, sehingga secara moral pun tianggap tidak salah, apabila pengurangan beban pajak melalui penghindaran pajak tersebut dianggap masih dalam batas ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Rabu, 30 April 2014

Pengertian Pajak Dan Undang-Undang Pajak

Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
Prof Dr Adriani pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.

Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)(dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak :
v  Iuran / pungutan
v  Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
v  Pajak dapat dipaksakan
v  Tidak menerima kontra prestasi
v  Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya  tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.

Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000

UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan

UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu  no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan

UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa

UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001

UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang  no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985

UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994

UU RI  NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002

UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari:
PAD (pendapatan asli daerah )
·         Hasil pajak daerah
·         Hasil retribusi daerah
·         Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
·         Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
·         dana perimbangan
·         pinjaman daerah

Pasal 80 ayat 1
Dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda dana alokasi umum dana alokasi khusus

Ayat 2
Bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.

Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan  dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang

Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang. Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
1)       Jenis pajak propinsi terdiri dari:
·         Pajak kendraan bermotor dengan kendaraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
·         Pajak bahan bakar kendraan bermotor
·         Pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan\

Selasa, 22 April 2014

ILMU EKONOMI DAN EKONOMI KOPERASI

Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Koperasi secara umum diartikan sebagai organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan.
Ilmu ekonomi adalah studi tentang perilaku masyarakat dalam menggunakan sumber dana yang langka dalam memproduksi berbagai komoditas, untuk kemudahan menyalurkannya kepada berbagai individu dan kelompok  yang ada dalam suatu masyarakat.
Ilmu ekonomi membahas 3 persoalan yang ada pada masyarakat yaitu :
  1. Apa yang harus diproduksi
  2. Bagaimana barang atau jasa dibuat atau diciptakan
  3. Untuk siapa barang atau jasa tersebut dibuat
Pengelolaan sumber daya milik masyarakat itu penting karena keberadaan sumber daya yang dapat ditawarkan senantiasa langka dan terbatas
Masalah kelangkaan menjadi dasar dari berlakunya ilmu ekonomi. Tak akan ada ilmu ekonomi jika sumber-sumber tak terbatas atau tak mempunyai harga
Konsepsi manusia dalam artian ekonomi berarti manusia sebagai produsen, konsumen dan pedagang dengan tujuan yang sama yaitu menggunakan sumber  yang terbatas untuk mencapai kepuasan yang maksimal.
Sehingga prinsip ekonomi bisa diartikan sebagai penggunaan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.
Contoh : Anto akan membeli beras
Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan produk ke anggotanya dibanding dengan non koperasi maka dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi.
Jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternatif investasi kepada investor maka investor akan menanamkan dananya ke dalam koperasi
Guna menjelaskan keunggulan bersaing, koperasi terlebih dahulu harus dibedakan dari organisasi ekonomi lainnya.
Perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi tujuan, kepemilikan serta aktivitas usahanya.
Jadi perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lain adalah bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik sekaligus pelanggan sedangkan organisasi ekonomi non koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki pemodal tetapi mereka bukan pelanggan.
Dalam koperasi terdapat dua pelaku utama yang berperan dalam pengambilan keputusan yaitu anggota dan manajemen.
Anggota koperasi adalah pemilik dari badan usaha koperasi. Anggota koperasi ada yang menjadi produsen, pedagang dan konsumen.
Sebagai produsen, anggota dapat memilih koperasi sebagai alternatif tempat yang menguntungkan dalam menginvestasikan dananya. Dalam hal ini anggota dapat menjadikan koperasi untuk memasok bahan/barang yang akan dipasarkan.
Sebagai konsumen, anggota dapat menjadikan koperasi sebagai sarana untuk pengadaan barang atau jasa yang diperlukan/dikonsumsi. Konsumen akan terus menjadi anggota koperasi dan akan tetap bertahan dalam koperasi bila koperasi selalu memberikan kepuasan baginya.
Sebagai pedagang, anggota dapat menjadikan koperasi sebagai sarana atau tempat menjual barang dagangannya.
Bila manajemen dapat menawarkan barang dagangan anggotanya kepada konsumen, maka anggota koperasi yang menjadi pedagang tidak akan keluar dari koperasi tersebut.
            Pelaku kedua dalam koperasi yang dapat melakukan pengambilan keputusan adalah manajemen koperasi. Kendala utama bagi manajemen koperasi dalam hal pengambilan keputusan, khususnya keputusan strategis adalah keharusan sebuah keputusan mendapat persetujuan anggota koperasi.

Secara bebas manajemen koperasi dapat melakukan pengambilan keputusan berdasarkan prinsip rasionalitas, artinya sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengembangkan koperasi, manajemen dapat menginvestasikan modal koperasi ke bidang-bidang yang paling menguntungkan asalkan mendapat persetujuan dari anggota.

Jumat, 18 April 2014

Biografi Eliot Ness

         ELIOT NESS lahir 19 April 1903 di Chicago, Illionis. Dia anak cerdas. Umur 18 tahun dia masuk Universitas Chicago untuk belajar ilmu politik dan hukum. Tahun 1925 dia lulus sebagai tiga besar.
Tahun 1927 dia menjadi petugas Departemen Keuangan AS cabangChicago. Setahun berikutnya dia pindah ke Biro Larangan Departemen Hukum AS untuk mengemban tugas sebagai pembasmi praktek penggelapan pajak.
         Di masa tugas Ness, praktik penggelepan pajak di Chicago –yang dipioneri oleh gangster–sangat mengerikan. Puluhan juta dolar AS yang seharusnya masuk kas negara belok kiri ke kantong oknum.

Eliot Ness adalah pemimpin Tim Antikorupsi ( Satuan Khusus Pemberantas Korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia), yang punya tugas utama mengobrak-abrik pengemplang pajak di Chicago, Amerika Serikat, tahun 1920-an.

           Selama Agen Khusus Eliot Ness '10 tahun pelayanan penegak hukum federal dengan lembaga warisan ATF, ia paling dikenang untuk perannya dalam upaya pemerintah untuk menurunkan Al Capone. Ness memiliki kecerdasan, kemampuan, dan di atas segalanya, kejujuran dan integritas yang ia tak perlu dipertanyakan lagi dipertahankan sepanjang karir penegakan hukum federal nya.Dengan diberlakukannya Undang-Undang Volstead, agen larangan memburu penyelundup yang tumbuh sangat kaya dengan penyelundupan minuman keras ke Amerika Serikat dari Kanada dan Eropa. Ketika Agen Ness memasuki layanan pada tahun 1926, tiga dari enam lengan penegak hukum Treasury - Unit Larangan, Coast Guard, dan Bea Cukai - bekerja sama untuk memerangi apa yang akan dijelaskan hari ini sebagai ancaman kejahatan transnasional terorganisasi.Pembunuhan, bom, peluru dan korupsi yang rutin, setiap industri membayar upeti kepada pembuat minuman keras dan gangster yang telah ditempa hubungan yang begitu dekat dengan pemerintah setempat bahwa pasukan penegakan larangan anonim menjadi penting di beberapa kota. Chicago adalah salah satu kota - itu adalah sepenuhnya milik Al Capone.Pada 1930, Presiden Herbert Hoover menyatakan bahwa ia ingin Capone di penjara. 
              Salah satu upaya yang dipimpin oleh Divisi Investigasi baru diangkat Agen Khusus in Charge (SAC) Eliot Ness dan timnya agen, bekerja pada operasi melumpuhkan Capone.Tim Agen Ness 'agen terlatih khusus merusak kemampuan organisasi Capone untuk melaksanakan kegiatan ilegal dan menyebabkan dakwaan Capone di lebih dari 5.000 pelanggaran larangan berdasarkan Undang-Undang Volstead. Timnya agen uncorruptable, kemudian dikenal sebagai "Untouchables" tidak hanya mendatangkan malapetaka pada kerajaan kriminal Al Capone, tetapi juga melanjutkan untuk berhasil menangkap banyak gangster terkenal Chicago dan minuman keras.Ketika Larangan berakhir pada tanggal 5 Desember 1933, Biro Larangan direorganisasi secara singkat sebagai Minuman Alkohol Satuan di bawah kendali Departemen Kehakiman sebelum dipindahkan kembali, lagi, ke Departemen Keuangan sebagai ATU tersebut.Pada September 1933, Agen Ness ditransfer dari Chicago ke Cincinnati sebagai peneliti senior dan segera setelah diangkat menjadi asisten peneliti yang bertanggung jawab atas Kantor Cincinnati. Kemudian, bulan Desember 1934, Cleveland sangat membutuhkan penegak hukum dengan bakat dan integritas Ness. Agen Ness baru berusia 31 tahun ketika ia tiba sebagai SAC Departemen Keuangan ATU di distrik utara Ohio. Dengan 34 agen di bawah komandonya, 
                  Agen Ness metodis melacak, menyerbu dan menghancurkan serangkaian operasi minuman keras terlarang, mendapatkan reputasi untuk mengambil ke bawah masih sehari.Agen Ness menjabat sebagai Penyidik ​​di Charge Kantor Cleveland dari ATU sampai 1 Januari 1936, ketika setelah memerangi kejahatan terorganisir selama 10 tahun, ia mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjadi Direktur Keamanan Publik Cleveland, menempatkan dia dalam memimpin polisi dan departemen di mana ia berhasil memimpin kampanye untuk membersihkan korupsi dan memodernisasi kedua institusi pelayanan publik api.Lebih dari tiga perempat abad yang lalu, pada saat ATF adalah warisan Biro agen Larangan menghadapi kejahatan terorganisir kekerasan, Eliot Ness 'kontribusi membantu membentuk persepsi publik dari agen-agen federal sebagai kejahatan unit tempur profesional. Gangsters disuap lokal, Negara, dan pejabat Federal, pengusaha, juri, dan warga sehari-hari untuk hanya "mengubah cara lain," atau untuk bergabung dengan barisan kriminal mereka. Ini preman yang dianggap tak tersentuh. Namun, ternyata, itu Biro Larangan Agen Khusus dan ATU Investigator Ness yang tak tersentuh. Moniker diberikan kepadanya dan timnya oleh Chicago Tribune ditangkap dan diabadikan karakternya

Senin, 14 April 2014

Operation Research Program Linear Metode Simplex

Metode Simplex
      Metode simpleks merupakan prosedur iterasi yang bergerak bertahap dan berulang.
      Jumlah variabel tidak terbatas
      Penyelesaian masalah LP dengan metode simplex harus menggunakan bentuk standar.
Bentuk Standar
Bentuk standar LP memiliki sifat sbb. :
  1. Seluruh fungsi kendala harus berbentuk persamaan ( bertanda = ).
  2. Ruas kanan non negatif.
  3. Seluruh variabel merupakan variabel non negatif.
  4. Fungsi tujuan dapat berupa maksimasi atau minimasi.
Merubah Ke Bentuk Standar
  1. Fungsi Kendala (constraint)
  2. Kendala bertanda “≤” diubah menjadi persamaan dengan  menambah  “Variabel Slack pada ruas kiri fungsi kendala.
Contoh:
           X1      +      6X2                                        10
           X1      +      6X2     +  S1                           10
Merubah Ke Bentuk Standar
  1. Variabel
          Jika variable Xj tidak terbatas dalam tanda, dapat dinyatakan sebagai dua variable non negatif dengan menggunakan subsitusi.
                Xj = Xj − Xj            ;               dimana : Xj dan Xj” ≥ 0
          Subsitusi dilakukan pada seluruh fungsi kendala dan fungsi tujuan.
          Fungsi Tujuan
          Bentuk maksimasi = nilai negatif dari bentuk minimasi.
          Berlaku juga untuk sebaliknya.
Penyelesaian Simpleks
          Metode simpleks: merupakan prosedur aljabar yang bersifat iteratif yang bergerak dengan mengikuti algoritma tertentu
Tahapan prosedur:
1.Inisialisasi: mulai dari suatu titik ekstrem (0,0)
Identifikasi ruang solusi dengan cara merubah sebanyak:
(nm = kolom baris) variable, sehingga memiliki nilai nol.
Variabel bernilai nol è variable non basis,
Variabel bukan bernilai nol è variable basis.
 2.Iteratif: bergerak menuju titik ekstrem terdekat yang lebih baik, dan ulangi untuk titik ekstrim lain.
3.Berhenti: jika telah sampai pada titik ekstrim terbaik (titik optimum).