-
This is Slide 1 Title
This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
-
This is Slide 2 Title
This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
-
This is Slide 3 Title
This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...
Senin, 05 Mei 2014
Hukum Pajak
By hanarihaanah.blogspot.com at 08.01
Hukum Pajak. hukum pajak material dan hukum pajak informal
No comments
Mr. Dr. N.J.
Feldmann dalam bukunya De over heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan): Pajak
adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha
(menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra
prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
Menurut Nurmatu
(2003) Pajak memiliki dua fungsi yaitu fungsi penerimaan (budgeter) dan fungsi
mengatur (regular). Fungsi budgeter merupakan fungsi pajak sebagai sumber dana
yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh:
dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri. Sedangkan fungsi
regular merupakan fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan social. Sebagai contoh yaitu
dikenakan pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras sehingga konsumsi
minuman keras dapat ditekan.
2. Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh
masyarakat
3. Pajak
dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
4. Pajak
diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari
pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public
investment.
5. Pajak
dapat pula pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.
6. Retribusi
7. Sumbangan
E. Perbedaan
Pajak Dan Jenis Pungutan Lainnya Pebedaan Hukum Pajak Materiil Dan Hukum Pajak
Formal
Hukum pajak
mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak dengan Wajib
Pajak. Apabila memperhatikan materinya Hukum Pajak diedakan menjadi:
Hukum Pajak
Materiil
Memuat
norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan , peristiwa hukum yang
dikenakan pajak (objek-objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa
besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang
pajak, dan hubungan hokum antara pemerintah dan wajib pajak sebagai contoh :
Undang-undang penghasilan
Hukum Pajak
Formal
Hak-hak fiskus
untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang
menimbulkan utang pajak.
Kewajiban Wajib
Pajak sebagai contoh menyelenggarakan pembukuan / pencatatan dan hak-hak wajob
pajak mengajukan keberatan dan banding.
Contoh :
Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Pajak yang
pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban
langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Sebagai contoh Pajak Penghasilan.
Menurut Sifat
Contoh : Pajak
Penghasilan
b. Pajak
Objektif
Pajak yang
berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri
Wajib Pajak.
Contoh: PPN dan
PPn BM.
a. Pajak
Pusat
Pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
Negara.
Suatu
perencanaan pajak atau disebut juga sebagai perbuatan penghindaran pajak yang
sukses, haruslah dibedakan secara jelas dengan perbuatan penyelundupan pajak.
Pembahasan mengenai penghindaran pajak dan penyelundupan pajak telah banyak
dilakukan dalam beberapa literature, namun hingga saat ini tidak ada satu pun
yang memberikan indikasi dan rincian yang tegas tentang perbedaan dimaksud.
Semua ahli
sependapat bahwa sesungguhnya antara penghindara pajak dan penyelundupan pajak
terdapat perbedaan yang fundamental, akan tetapi kemudian ternyata bahwa perbedaan
tersebut menjadi kabur, baik secara teori maupun aplikasinya. Secara
konseptual. Justru dalam menentukan perbedaan antara penghindaran pajak dan
penyelundupan pajak. Kesulitanya terletak pada penentuan perbedaanya, akan
tetapi berdasarkan konsep perundang-undangan, garis pemisahnya antar melanggar
undang-undang (unlawful) dan tidak melanggar undang-undang (lawful).
Penghindaran
pajak yang juga disebut tax planning, adalah proses pengendalian tindakan agar
terhindar dari konsekwensi pengenaan pajak yang tidak dikehendaki. Penghindaran
pajak adalah suatu tindakan yang benar-benar legal. Seperti halnya suatu
pengadilan yang tidak enghukum seseorang karena perbuatannya tidak melanggar
hokum atau tidak termasuk dalam kategori pelanggaran atau kejahatan, begitu
pula mengenai pajak yang tidak dipajaki, apabila tidak ada tindakan
tindakan/transaksi yang dapat dipajaki. Dalam hal ini sama sekali tidak ada
suatu pelanggaran hokum yang dilakukan dan malahan sebaliknya diperoleh
penghematan (tax saving) dengan cara mengatur tindakan yang menghindarkan
aplikasi pengenaan pajak melalui pengendalian fakta-fakta sedemikian rupa,
sehingga terhindar dari pengenaan pajak yang lebih besar atau sama sekali tidak
kena pajak.
Walaupun pada
dasarnya antar penghindaran pajak dan penyelundupan pajak mempunyai sasaran
yang sama, yaitu mengurangi beban pajak, akan tetapi cara penyelundupan pajak
jelas-jelas merupakan illegal dalam usaha mengurangi beban pajak tersebut.
Beberapa definisi tentang penghindaran pajak dan penyelundupan pajak
sebagaimana dibawah ini:
Menurut Harry
Graham Balter
Penyelundupan
pajak mengandung arti sebagai usaha yang dilakukan oleh wajib pajak apakah
berhasil atau tidak untuk mengurangi atau sama sekali menghapus hutang pajak
yang berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pelanggaran terhadap
perundang-undangan perpajakan, sedangkan Penghindaran pajak merupakan
usaha yang sama, yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Penghindaran
pajak berkenaan dengan pengaturan suatu peristiwa sedemikian rupa untuk
meminimkan atau menghilangkan beban pajak dengan memperhatikan ada atau
tidaknya akibat-akibat pajak yang ditimbulkan. Oleh karena itu penghindaran
pajak tidak merupakan pelanggaran atas perundang-undangan perpajakan atau
secara etik tidak dianggap salah dalam rangka usaha wajib pajak untuk
mengurangi, menghindari, meminimkan atau meringankan beban pajak dengan cara
yang memungkinkan oleh perundang-undangan pajak
Rabu, 30 April 2014
Pengertian Pajak Dan Undang-Undang Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang dipungut
oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin
negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara
langsung.
Pengetian
pajak menurut bebetapa ahli :
Prof Dr Adriani pajak adalah iuran
kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya
menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk
secara langsung.
Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan
kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan
undang-undang)(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa
timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum.
Lima
unsur pokok dalam defenisi pajak :
v Iuran / pungutan
v Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
v Pajak dapat dipaksakan
v Tidak menerima kontra prestasi
v Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik
pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang.
diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak
itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan
mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
untuk
wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
untuk
istri dan suami Rp. 1.440.000;
tambahan
untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri
yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
Rp.
1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu
atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat
yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap
keluarga.
Enam
undang-undang hasil tax reform tahun 2000
UU
RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan
umum dan tata cara perpajakan
UU
RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983
tentang pajak penghasilan
UU
RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
UU
RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang
penghasilan pajak dengan surat paksa
UU
RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak
atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000
dan berlaku sejak 1 januari 2001
UU
RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997
tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada
tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
UU
RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
UU
RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang
pajak bumi dan bangunan
Satu
undang-undang hasil tax reform thn 2002
UU
RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn
1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal
79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari:
PAD
(pendapatan asli daerah )
· Hasil
pajak daerah
· Hasil
retribusi daerah
· Hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
· Dan
lain-lain penghasilan daerah yang sah
· dana
perimbangan
· pinjaman
daerah
Pasal 80 ayat 1
Dana
perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak
atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda dana alokasi umum dana alokasi khusus
Ayat 2
Bagian
dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak
atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh
daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian
daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah
linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan
lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang. Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang
perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
1) Jenis
pajak propinsi terdiri dari:
· Pajak
kendraan bermotor dengan kendaraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
· Pajak
bahan bakar kendraan bermotor
· Pajak
pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan\
Selasa, 22 April 2014
ILMU EKONOMI DAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi secara umum diartikan sebagai usaha manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidup.
Koperasi secara umum diartikan sebagai organisasi ekonomi dimana anggota
sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan.
Ilmu ekonomi adalah studi tentang perilaku masyarakat dalam menggunakan
sumber dana yang langka dalam memproduksi berbagai komoditas, untuk kemudahan
menyalurkannya kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat.
Ilmu ekonomi membahas 3 persoalan yang ada pada masyarakat yaitu :
- Apa yang
harus diproduksi
- Bagaimana
barang atau jasa dibuat atau diciptakan
- Untuk
siapa barang atau jasa tersebut dibuat
Pengelolaan sumber daya milik masyarakat itu penting karena keberadaan
sumber daya yang dapat ditawarkan senantiasa langka dan terbatas
Masalah kelangkaan menjadi dasar dari berlakunya ilmu ekonomi. Tak akan ada
ilmu ekonomi jika sumber-sumber tak terbatas atau tak mempunyai harga
Konsepsi manusia dalam artian ekonomi berarti manusia
sebagai produsen, konsumen dan pedagang dengan tujuan yang sama yaitu
menggunakan sumber yang terbatas untuk
mencapai kepuasan yang maksimal.
Sehingga prinsip ekonomi bisa diartikan sebagai penggunaan sumber yang
terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.
Contoh : Anto akan membeli beras
Bila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan
produk ke anggotanya dibanding dengan non koperasi maka dengan sendirinya
anggota akan bertransaksi dengan koperasi.
Jika koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternatif investasi
kepada investor maka investor akan menanamkan dananya ke dalam koperasi
Guna menjelaskan keunggulan bersaing, koperasi terlebih dahulu harus
dibedakan dari organisasi ekonomi lainnya.
Perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi tujuan, kepemilikan serta
aktivitas usahanya.
Jadi perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lain adalah
bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik sekaligus
pelanggan sedangkan organisasi ekonomi non koperasi adalah organisasi ekonomi
yang dimiliki pemodal tetapi mereka bukan pelanggan.
Dalam koperasi terdapat dua pelaku utama yang berperan
dalam pengambilan keputusan yaitu anggota dan manajemen.
Anggota koperasi adalah pemilik dari badan usaha koperasi. Anggota koperasi
ada yang menjadi produsen, pedagang dan konsumen.
Sebagai produsen, anggota dapat memilih koperasi sebagai alternatif tempat
yang menguntungkan dalam menginvestasikan dananya. Dalam hal ini anggota dapat
menjadikan koperasi untuk memasok bahan/barang yang akan dipasarkan.
Sebagai konsumen, anggota dapat menjadikan koperasi
sebagai sarana untuk pengadaan barang atau jasa yang diperlukan/dikonsumsi.
Konsumen akan terus menjadi anggota koperasi dan akan tetap bertahan dalam
koperasi bila koperasi selalu memberikan kepuasan baginya.
Sebagai pedagang, anggota dapat menjadikan koperasi sebagai sarana atau
tempat menjual barang dagangannya.
Bila manajemen dapat menawarkan barang dagangan anggotanya kepada konsumen,
maka anggota koperasi yang menjadi pedagang tidak akan keluar dari koperasi
tersebut.
Pelaku kedua
dalam koperasi yang dapat melakukan pengambilan keputusan adalah manajemen
koperasi. Kendala utama bagi manajemen koperasi dalam hal pengambilan
keputusan, khususnya keputusan strategis adalah keharusan sebuah keputusan
mendapat persetujuan anggota koperasi.
Secara bebas manajemen koperasi dapat melakukan pengambilan keputusan
berdasarkan prinsip rasionalitas, artinya sebagai pihak yang bertanggung jawab
untuk mengembangkan koperasi, manajemen dapat menginvestasikan modal koperasi
ke bidang-bidang yang paling menguntungkan asalkan mendapat persetujuan dari
anggota.
Jumat, 18 April 2014
Biografi Eliot Ness
ELIOT NESS lahir 19 April 1903 di Chicago,
Illionis. Dia anak cerdas. Umur 18 tahun dia masuk Universitas Chicago untuk belajar
ilmu politik dan hukum. Tahun 1925 dia lulus sebagai tiga besar.
Tahun 1927 dia menjadi
petugas Departemen Keuangan AS cabangChicago.
Setahun berikutnya dia pindah ke Biro Larangan Departemen Hukum AS untuk
mengemban tugas sebagai pembasmi praktek penggelapan pajak.
Di masa tugas Ness,
praktik penggelepan pajak di Chicago –yang dipioneri oleh gangster–sangat
mengerikan. Puluhan juta dolar AS
yang seharusnya masuk kas negara belok kiri ke kantong oknum.
Eliot Ness adalah
pemimpin Tim Antikorupsi ( Satuan Khusus Pemberantas Korupsi, seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi di Indonesia), yang punya tugas utama mengobrak-abrik
pengemplang pajak di Chicago, Amerika Serikat, tahun 1920-an.
Selama Agen Khusus Eliot Ness '10 tahun pelayanan penegak
hukum federal dengan lembaga warisan ATF, ia paling dikenang untuk perannya
dalam upaya pemerintah untuk menurunkan Al Capone. Ness
memiliki kecerdasan, kemampuan, dan di atas segalanya, kejujuran dan integritas
yang ia tak perlu dipertanyakan lagi dipertahankan sepanjang karir penegakan
hukum federal nya.Dengan diberlakukannya Undang-Undang Volstead, agen larangan
memburu penyelundup yang tumbuh sangat kaya dengan penyelundupan minuman keras
ke Amerika Serikat dari Kanada dan
Eropa. Ketika Agen Ness memasuki layanan pada tahun 1926, tiga dari enam
lengan penegak hukum Treasury - Unit Larangan, Coast
Guard, dan Bea Cukai - bekerja sama untuk memerangi apa yang akan
dijelaskan hari ini sebagai ancaman kejahatan transnasional
terorganisasi.Pembunuhan, bom, peluru dan korupsi yang rutin, setiap industri
membayar upeti kepada pembuat minuman keras dan gangster yang telah ditempa
hubungan yang begitu dekat dengan pemerintah setempat bahwa pasukan penegakan
larangan anonim menjadi penting di beberapa kota. Chicago adalah salah satu
kota - itu adalah sepenuhnya milik Al Capone.Pada 1930, Presiden Herbert Hoover menyatakan bahwa ia ingin
Capone di penjara.
Salah satu upaya yang dipimpin oleh Divisi Investigasi baru diangkat Agen Khusus in Charge (SAC) Eliot Ness dan timnya agen, bekerja pada operasi melumpuhkan Capone.Tim Agen Ness 'agen terlatih khusus merusak kemampuan organisasi Capone untuk melaksanakan kegiatan ilegal dan menyebabkan dakwaan Capone di lebih dari 5.000 pelanggaran larangan berdasarkan Undang-Undang Volstead. Timnya agen uncorruptable, kemudian dikenal sebagai "Untouchables" tidak hanya mendatangkan malapetaka pada kerajaan kriminal Al Capone, tetapi juga melanjutkan untuk berhasil menangkap banyak gangster terkenal Chicago dan minuman keras.Ketika Larangan berakhir pada tanggal 5 Desember 1933, Biro Larangan direorganisasi secara singkat sebagai Minuman Alkohol Satuan di bawah kendali Departemen Kehakiman sebelum dipindahkan kembali, lagi, ke Departemen Keuangan sebagai ATU tersebut.Pada September 1933, Agen Ness ditransfer dari Chicago ke Cincinnati sebagai peneliti senior dan segera setelah diangkat menjadi asisten peneliti yang bertanggung jawab atas Kantor Cincinnati. Kemudian, bulan Desember 1934, Cleveland sangat membutuhkan penegak hukum dengan bakat dan integritas Ness. Agen Ness baru berusia 31 tahun ketika ia tiba sebagai SAC Departemen Keuangan ATU di distrik utara Ohio. Dengan 34 agen di bawah komandonya,
Agen Ness metodis melacak, menyerbu dan menghancurkan serangkaian operasi minuman keras terlarang, mendapatkan reputasi untuk mengambil ke bawah masih sehari.Agen Ness menjabat sebagai Penyidik di Charge Kantor Cleveland dari ATU sampai 1 Januari 1936, ketika setelah memerangi kejahatan terorganisir selama 10 tahun, ia mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjadi Direktur Keamanan Publik Cleveland, menempatkan dia dalam memimpin polisi dan departemen di mana ia berhasil memimpin kampanye untuk membersihkan korupsi dan memodernisasi kedua institusi pelayanan publik api.Lebih dari tiga perempat abad yang lalu, pada saat ATF adalah warisan Biro agen Larangan menghadapi kejahatan terorganisir kekerasan, Eliot Ness 'kontribusi membantu membentuk persepsi publik dari agen-agen federal sebagai kejahatan unit tempur profesional. Gangsters disuap lokal, Negara, dan pejabat Federal, pengusaha, juri, dan warga sehari-hari untuk hanya "mengubah cara lain," atau untuk bergabung dengan barisan kriminal mereka. Ini preman yang dianggap tak tersentuh. Namun, ternyata, itu Biro Larangan Agen Khusus dan ATU Investigator Ness yang tak tersentuh. Moniker diberikan kepadanya dan timnya oleh Chicago Tribune ditangkap dan diabadikan karakternya
Salah satu upaya yang dipimpin oleh Divisi Investigasi baru diangkat Agen Khusus in Charge (SAC) Eliot Ness dan timnya agen, bekerja pada operasi melumpuhkan Capone.Tim Agen Ness 'agen terlatih khusus merusak kemampuan organisasi Capone untuk melaksanakan kegiatan ilegal dan menyebabkan dakwaan Capone di lebih dari 5.000 pelanggaran larangan berdasarkan Undang-Undang Volstead. Timnya agen uncorruptable, kemudian dikenal sebagai "Untouchables" tidak hanya mendatangkan malapetaka pada kerajaan kriminal Al Capone, tetapi juga melanjutkan untuk berhasil menangkap banyak gangster terkenal Chicago dan minuman keras.Ketika Larangan berakhir pada tanggal 5 Desember 1933, Biro Larangan direorganisasi secara singkat sebagai Minuman Alkohol Satuan di bawah kendali Departemen Kehakiman sebelum dipindahkan kembali, lagi, ke Departemen Keuangan sebagai ATU tersebut.Pada September 1933, Agen Ness ditransfer dari Chicago ke Cincinnati sebagai peneliti senior dan segera setelah diangkat menjadi asisten peneliti yang bertanggung jawab atas Kantor Cincinnati. Kemudian, bulan Desember 1934, Cleveland sangat membutuhkan penegak hukum dengan bakat dan integritas Ness. Agen Ness baru berusia 31 tahun ketika ia tiba sebagai SAC Departemen Keuangan ATU di distrik utara Ohio. Dengan 34 agen di bawah komandonya,
Agen Ness metodis melacak, menyerbu dan menghancurkan serangkaian operasi minuman keras terlarang, mendapatkan reputasi untuk mengambil ke bawah masih sehari.Agen Ness menjabat sebagai Penyidik di Charge Kantor Cleveland dari ATU sampai 1 Januari 1936, ketika setelah memerangi kejahatan terorganisir selama 10 tahun, ia mengundurkan diri dari jabatannya untuk menjadi Direktur Keamanan Publik Cleveland, menempatkan dia dalam memimpin polisi dan departemen di mana ia berhasil memimpin kampanye untuk membersihkan korupsi dan memodernisasi kedua institusi pelayanan publik api.Lebih dari tiga perempat abad yang lalu, pada saat ATF adalah warisan Biro agen Larangan menghadapi kejahatan terorganisir kekerasan, Eliot Ness 'kontribusi membantu membentuk persepsi publik dari agen-agen federal sebagai kejahatan unit tempur profesional. Gangsters disuap lokal, Negara, dan pejabat Federal, pengusaha, juri, dan warga sehari-hari untuk hanya "mengubah cara lain," atau untuk bergabung dengan barisan kriminal mereka. Ini preman yang dianggap tak tersentuh. Namun, ternyata, itu Biro Larangan Agen Khusus dan ATU Investigator Ness yang tak tersentuh. Moniker diberikan kepadanya dan timnya oleh Chicago Tribune ditangkap dan diabadikan karakternya
Senin, 14 April 2014
Operation Research Program Linear Metode Simplex
Metode Simplex
•
Metode simpleks merupakan prosedur
iterasi yang bergerak bertahap dan
berulang.
•
Jumlah variabel tidak terbatas
•
Penyelesaian masalah LP dengan metode
simplex harus
menggunakan bentuk standar.
Bentuk Standar
Bentuk standar LP memiliki sifat sbb. :
- Seluruh fungsi kendala harus berbentuk persamaan (
bertanda = ).
- Ruas kanan non negatif.
- Seluruh
variabel merupakan variabel non negatif.
- Fungsi tujuan dapat berupa maksimasi atau minimasi.
Merubah Ke
Bentuk Standar
- Fungsi
Kendala
(constraint)
- Kendala
bertanda “≤” diubah
menjadi persamaan dengan
menambah “Variabel Slack” pada ruas kiri fungsi
kendala.
Contoh:
•
X1 + 6X2 ≤ 10
•
X1 + 6X2 + S1 ≤ 10
Merubah Ke Bentuk Standar
- Variabel
•
Jika variable Xj tidak terbatas dalam tanda, dapat dinyatakan sebagai dua variable non
negatif dengan menggunakan subsitusi.
Xj = Xj‘ − Xj” ; dimana : Xj‘ dan Xj” ≥ 0
•
Subsitusi dilakukan pada seluruh fungsi kendala dan
fungsi tujuan.
•
Fungsi Tujuan
•
Bentuk maksimasi = nilai negatif dari bentuk minimasi.
•
Berlaku juga untuk sebaliknya.
Penyelesaian Simpleks
•
Metode simpleks: merupakan prosedur aljabar yang bersifat iteratif yang
bergerak dengan mengikuti algoritma tertentu
Tahapan prosedur:
1.Inisialisasi: mulai dari suatu titik ekstrem (0,0)
Identifikasi ruang solusi dengan cara merubah sebanyak:
(n – m = kolom – baris) variable, sehingga memiliki nilai nol.
Variabel bernilai nol è variable non basis,
Variabel bukan bernilai nol è variable basis.
2.Iteratif:
bergerak menuju titik ekstrem terdekat yang lebih baik, dan ulangi untuk titik
ekstrim lain.
3.Berhenti: jika telah sampai
pada titik ekstrim terbaik (titik optimum).



