• This is Slide 1 Title

    This is slide 1 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 2 Title

    This is slide 2 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

  • This is Slide 3 Title

    This is slide 3 description. Go to Edit HTML and replace these sentences with your own words. This is a Blogger template by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com...

Jumat, 25 Juli 2014

Lyrics 2NE1 UGLY



CL] Balkge useobojiman
Nae mame deulji anha
Nan yeppeuji anha areumdapji anha
Oh oh oh oh
Oh oh oh oh

[BOM] Norael bulleobojiman
Amudo deutji anha
Nan yeppeuji anha areumdapji anha
Oh oh oh oh
Oh oh oh oh

[DARA] Nan wae ireohke motnan geolkka
Eoddeokhamyeon nado neocheoreom hwanhage
Useobol su isseolkka

[MINJI] Ddo hwagana wae neul wanbyeokhaji mothae
I ggaejin geoul sok motnan moseubeul hyanghae
Tathagiman hae

[BOM] Chyeodabojima jigeum I neuggimi shilheonan
Eodironga sumgoman shipeo
Beoseo nago shipeo
I sesangeun geojitmal

[CL] I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty
I wanna be pretty
Don’t lie to my face tellin’
me I’m pretty

I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty
I wanna be pretty
Don’t lie to my face cuz I know
I’m ugly

[MINJI] Nal shwipge ihaehandago hajima
Mot saenggigo bbiddoleojin nae maeumi neol
Wonmanghaljido molla

[BOM] Mal shikijima nan neowa eoulliji mothae
Geu jalnan nunbit sok chagawoon gashiki nal
Summakhige hae

[MINJI] Dagaojima neoui gwanshimjocha shilheo nan
Eodironga ddeonago shipeo sori chigo
Shipeo
I sesangeun geojitmal

[CL] I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty
I wanna be pretty
Don’t lie to my face tellin’
me I’m pretty

I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty
I wanna be pretty
Don’t lie to my face cuz I know
I’m ugly

[DARA] All alone
I’m all alone x 2

Ddaddeuthamiran eopseo
Gyeoten amudo eopseo

All alone I’m all alone x 2
I’m always all alone

Ddaddeuthamiran eopseo
Gyeoten geu nugudo nal anajul saram eopseo

[CL] I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty
I wanna be pretty
Don’t lie to my face tellin’
me I’m pretty

I think I’m ugly
And nobody wants to love me
Just like her I wanna be pretty
I wanna be pretty
Don’t lie to my face cuz I know
I’m ugly


Rabu, 23 Juli 2014

Fungsi dan Adverb of Time yang dipakai pada tenses

1.      Simple Present Tense
Untuk menyatakan kebenaran umum (The sun rises in the east and sets down in the west), untuk menyatakan kebiasaan yang masih berlangsung (We watch television in the evening), dalam bahasa drama, komentar radio dan sejenisnya (When Lisa Reading a novel, the phone rings, she picks it up and listens quietly)

Every morning/day/week/month/year, once, twice, three times, four times, occasionally, now and then, on and off, nowadays, habitually, frequently.
Juga sering digunakan keterangan keseringan, seperti : always, ussually, sometimes, often, never, seldom.

2.      Present Continuous Tense
Untuk menyatakan suatu peristiwa yang sedang berlangsung pada waktu sekarang (They are still playing at moment), untuk menyatakan kegiatan yang sedang berlangsung dan belum tentu sedang berlangsung ketika pernyataan dikemukakan (She is studying English and learning French this year)

Beberapa kata kerja tidak dapat dipakai dalam bentuk continuous antara lain:
Kata kerja berhubungan dengan panca indera (feel, hear, see, smell, notice, observe)
Kata kerja berhubungan dengan perasaan atau emosi (adore, appreciate, care, detest
 fear, hate, like, love, mind, want, wish)
Kata kerja  berkaitan dengan aktivitas mental (agree, believe, expect, forget, mean,
 perceive ,realize, recall, recognize, remember, understand)

Now, at the moment, this afternoon, this evening, right now, today, Look!, Listen!, Watch!, Notice! (imperative)

3.      Present Perfect Tense
Untuk menyatakan sesuatu perbuatan yang terjadi pada waktu lampau dan waktunya tidak tertentu (John Smith has written a number of short stories), untuk menyatakan peristiwa yang pernah dilakukan dan mungkin dilakukan lagi di waktu yang akan datang (I have gone to Bali), untuk menyatakan perbuatan yang dimulai pada waktu lampau dan baru saja berakhir waktu bicara (I haven’t met you for a month)
     
      Since, for, just (baru saja), lately, recently, as yet (hingga kini), so far (hingga kini), up to the present (hingga sekarang).

4.      Present Perfect Continuous Tense
      Untuk menyatakan suatu perbuatan yang dimulai dilakukan pada waktu lampau, sekarang masih berlangsung dan mungkin masih akan dilanjutkan (Mr. Jones has been listening to the radio for an hour), untuk kata kerja “live” present perfect continuous mempunyai arti sama dengan present perfect (I have been living in Jakarta for two years = I have lived in Jakarta for two years)
     
      For, since, the whole day, all the morning, for the last
  
5.      Simple Past Tense
      Untuk menyatakan suatu kegiatan yang terjadi pada waktu tertentu di masa lampau (He met Lina yesterday), untuk menyatakan suatu kebiasaan yang terjadi pada waktu lampau (He always carried his umbrella last season)
       
      Last week/month/year, ….ago, this morning, this afternoon, just now, yesterday

6.      Past Continuous Tense
      Untuk melukiskan suatu peristiwa yang sedang terjadi pada waktu lampau (His wife was cooking in the kitchen), untuk melukiskan suatu peristiwa yang sedang berlangsung pada waktu lampau di mana kejadian lain terjadi dan biasanya disertai anak kalimat yang diawali dengan when/while/as (When I was walking to school, I met Ana), bentuk was/were going to dapat digunakan untuk menyatakan keinginan di masa lampau tetapi keinginan tersebut tidak dilaksanakan (I was going to publish my book)

7.      Past Perfect Tense
      Untuk menyatakan suatu peristiwa yang terjadi sebelum peristiwa berikutnya muncul di masa lampau (They went home after they had finished the work), untuk menyatakan suatu peristiwa yang terjadi selama periode tertentu hingga kedua terjadi pada waktu lampau (The family had waited for an hour when the doctor arrived), menyatakan kegiatan yang terjadi berulang-ulang sebelum peristiwa kedua muncul di waktu lampau (His mother had given him medicine for three days before she took him to the hospital)
     
      When + clause (past tenses)

8.      Past Perfect Continuous Tense
      Untuk melukiskan suatu peristiwa yang sudah berlangsung terjadi sebelum saat tertentu pada waktu lampau peristiwa itu masih berlangsung atau tepat berhenti sebelum peristiwa lain menyertai (John had been working there for five years when the world war II ended)

9.      Future Tense
Untuk menyatakan pendapat, anggapan, spekulasi, tentang kejadian yang akan datang, biasanya diikuti probably, possible, perhaps, surely (I’m sure he will pass the exam), untuk melukiskan suatu peristiwa yang akan terjadi (I’ll come back the day after tomorrow), untuk menyatakan maksud/kemauan (I will not see her again), untuk mengumumkan suatu rencana formal dalam radio atau surat kabar yang akan terjadi di masa yang akan datang (The Prime Minister will open the museum next week), untuk menyatakan kehendak (She will study hard), untuk menyatakan sesuatu yang terjadi di masa yang mendatang bukan karena keinginan atau kehendak subjek (He will be twenty-five next month)

10.  Future Continuous Tense
Untuk menyatakan suatu peristiwa kegiatan yang sedang berlangsung ketika peristiwa lain terjadi di waktu yang akan datang masih berlangsung sesudahnya (This time next week U will be studying hard), untuk menyatakan dua kegiatan yang sedang terjadi pada preiode waktu yang sama mendatang (The family will be thinking about farm while they are sitting in  the sea shore)

When + clause (present), at the usual next week, at this time tommorow, at three o’clock tommorow.

11.  Future Perfect Tense
Untuk menyatakan suatu peristiwa yang telah terjadi sebelum peristiwa berikutnya terjadi yang akan dating (The mechanics will have worked on the car before the race starts), untuk menyatakan aktivitas dalam periode waktu tertentu sebelum aktivitas lain terjadi yang akan dating (He will have run for five hours by the time of finish)

By = menjelang, by next week/month/year, by the end of  = menjelang akhir, into two weeks/months/years = dalam dua minggu/bulan/tahun, before + clause (present), when + clause (present).

12.  Future Perfect Continuous Tense
Untuk menyatakan suatu kegiatan yang akan telah berlangsungselama periode waktu tertentu sebelum kegiatan lain muncul di waktu yang akan dating (We will have been studying English for six years next year)

By + keterangan waktu ______ for + keterangan waktu
Next + keterangan waktu ____  for + keterangan waktu

When + Keterangan waktu ___ for + keterangan waktu

Rabu, 16 Juli 2014

Materi Tes Bahasa Inggris Tenses

 TENSES 

Pengantar
Tenses adalah perubahan bentuk kata kerja dalam kalimat yang berhubungan dengan
waktu (saat kejadian). Dalam bahasa Inggris secara lengkap terdapat 16 macam tenses, namun yang sering digunakan hanya 12 macam.

1.      Simple Present Tense
POLA       S + to be + ….
                        S + V (s/es) + ….
EX            A week has seven days.

2.      Present perfect tense = suatu pekerjaan atau peristiwa yang terjadi pada hari ini dan telah selesai.
POLA       S + have/has + verb III + object
EX             She has lived in the same house for two years.

3.      Present Perfect Continuous Tense = peristiwa yang terjadi di waktu lampau dan masih berlangsung saat dibicarakan.
POLA       S + have/has + been + Ving
EX             She’s been watching TV since two hours.

Bentuk ini merupakan bentuk Present Perfect + Present Participle (verb + ing). Bentuknya sama dengan gerund, namun sifatnya berbeda. Gerund adalah kata benda/kata kerja yang dibendakan, sedangkan present participle adalah semacam kata sifat.
EX             Cheating person are much despised.

4.      Simple Past Tense = peristiwa yang terjadi dan selesai di waktu lampau.
POLA       S + verb II + object/complement
EX             She wrotes letters this morning.
POLA       S + was/were + noun verb + object/complement
EX             Aldi was angry because they were late.

5.      Past Perfect Tense = menjelaskan dua peristiwa yang telah terjadi, namun menegaskan mana yang lebih dulu.
POLA       S + had + past participle (verb III/been)
EX             You had sleep when I came last night.

Menyatakan dua peristiwa yang terjadi di waktu lampau, satu peristiwa terjadi lebih dulu (dalam bentuk past perfect) dan satu peristiwa terjadi kemudian (dalam bentuk simple past tense)
EX             When I entered the college, he had studiedthere for two years.

6.      Past Perfect Continuous Tense = menyatakan peristiwa yang dimulai dan sedang terjadi di waktu lampau.
POLA       S + had + been + Ving
S + Been + Present Participle
EX             I had been doing my job for an hour when he arrived here.
7.      Present Future Tense = menyatakan perbuatan yang akan dilakukan di masa datang.
POLA       S + shall/will + infinitive without to
EX             I will write the letter

8.      Future Perfect Tense = menyatakan perbuatan yang akan selesai
POLA       S + shall/will + have + past participle
EX             I will have written a letter an hour’s time.

9.      Future Perfect Continuous Tense = menyatakan perbuatan yang akan dilakukan di waktu yang akan dating dan masih berlangsung pada waktu tertentu
POLA       S + shall/will + have + been + present participle + object
S + shall/will + have + been + being + past participle + by + object

EX             We will have been living here for two years by the end of May.

Makalah Ekonomi Syariah

BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.
Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.

Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam
1.                  Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
2.                  Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
3.                  ‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need
fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
Sistem Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini sedang banyak diperbincangkan di Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme. Makalah ini akan menjelaskan penerapannya pada perekonomian Indonesia.

I.II Tujuan Penulisan
.II.I    sebagai penyelesaian salah satu tugas mata kuliah Ekonomi Syariah
 I.II.II   sebagai pengetahuan tentang prinsip Ekonomi Syariah.
 I.II.III  sebagai pengetahuan tentang penerapan ekonomi syariah.


I.III Rumusan Masalah
     I.III.I   Apa saja prinsip dasar ekonomi syariah.
     I.III.II  Bagaimana penerapan hukum ekonomi syariah.
     I.III.III Bagaimana penerapan ekonomi syariah.
    
BAB II
PEMBAHASAN

1.  Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Sistim keuangan dan perbankan Islam adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan sistim nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam.

Islam berbeda dengan agama-agama lainnya, karena agama lain tidak dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam dapat diterjemahkan ke dalam teori dan juga diinterpretasikan ke dalam praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain. Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat diarahkan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subyek yang dipelajari dalam Ekonomi Islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik dari ajaran Islam berbeda dengan ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam Ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan ekonomi Islam.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :

1.    Dalam Ekonomi Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
2.    Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
3.    Kekuatan penggerak utama Ekonomi Islam adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur’an: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu…’ (QS 4 : 29).
4.    Pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al Qur’an mengungkap kan bahwa, ‘Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan dari penduduk negeri-negeri itu, adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…’ (QS 57:7).Oleh karena itu, Sistem Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep ini berlawanan dengan Sistem Ekonomi Kapitalis, dimana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum.
5.    Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api” (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.
6.    Orang muslim harus takut kepada Allah dan hari akhirat, seperti diuraikan dalam Al Qur’an sebagai berikut: ‘Dan takutlah pada hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diberikan balasan dengan sempurna usahanya. Dan mereka tidak teraniaya…’ (QS 2:281). Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
7.    Seorang muslim yang kekayaannya melebihi tingkat tertentu (Nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas penguasaan harta tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Menurut pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (Idle Assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dari transaksi (Net Earning from Transaction), dan 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi.
8.    (Islam melarang setiap pembayaran bunga (Riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu berasal dari teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi lainnya. Al Qur’an secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal ini dapat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Qur’an secara berturut-turut dari QS 39:39, QS 4:160-161, QS 3:130-131 dan QS 2:275-281.

Ringkasnya beberapa prinsip ekonomi syariah adalah sebagai berikut :

1.       Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
2.       Zakat
Zakat merupakan instrumen keadilan dan kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama miskin atau sama-sama kaya.
Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
3.       Haram
Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakan para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang independen.
Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
4.       Gharar dan Maysir
Alquran melarang secara tegas segala bentuk perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian, berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua bentuk aktivitas judi.
Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
5. Takaful
Takaful adalah kata benda yang berasal dari kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan seseorang.Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas, responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).
2.  Penerapan Hukum Ekonomi Syariah
Dalam sejarahnya upaya penerapan hukum syari’ah atau hukum islam di Indonesia sebenarnya sudah dilakukan semenjak masa perjuangan kemerdekaan bangsa. Dimana kita ketahui sendiri memang motor perjuangan kemerdekaan kita saat itu banyak didominasi oleh pejuang-pejuang muslim yang memegang teguh prinsip-prinsip hukum syari’ah. Perjuangan tersebut memang tidak secara frontal dilakukan, tapi lebih banyak kepada upaya-upaya politis yang berbasis pada kelompok dan budaya. Sayangnya kemudian upaya-upaya tersebut terbentur dengan kekuasaan politik pemerintah Hindia-Belanda pada masa penjajahannya secara sistematis terus mengikis pemberlakuan hukum syari’ah di tanah-tanah jajahannya. Hingga pada gilirannya kelembagaan-kelembagaan baik yang telah ada maupun yang kemudian dibentuk baik itu lembaga peradilan, perserikatan, dan lainnya pada masa itu mulai meninggalkan nilai-nilai hukum syari’ah dan mulai terbiasa menerapkan aturan hukum yang dibentuk pemerintah Hindia-Belanda yang saat itu disebut Burgerlijk Wetbook yang tentunya jauh dari nilai-nilai syari’ah. Sehingga jelas saja kagiatan-kegiatan atau perkara-perkara peradilan yang bersinggungan dengan syari’ah saat itu belum memiliki pedoman yang sesuai dengan nurani masyarakat muslim kebanyakan.
Disadari atau tidak kondisi tersebut diatas tetap bergulir hingga kurun waktu dewasa ini. Dalam prakteknya di lapangan, terlebih pada lembaga peradilan kita, sebelum adanya amandemen UU No 7 tahun 1989, penegakkan hukum yang berkaitan dengan urusan perniagaan ataupun kontrak bisnis di lembaga-lembaga keungan syari’ah kita masih mengacu pada ketentuan KUH Perdata yang ternyata merupakan hasil terjemahan dari Burgerlijk Wetbook peninggalan jajahan Hindia-Belanda yang keberlakuannya sudah dikorkordansi sejak tahun 1854.. Sehingga konsep perikatan dalam hukum-hukum syari’ah tidak lagi berfungsi dalam praktek legal-formal hukum di masyarakat.
Menyadari akan hal tersebut, tentunya kita sebagai muslim patut mempertanyakan kembali sejauh mana penerapan hukum syari’ah dalam setiap aktivitas kehidupan kita, terlebih pada hal-hal yang terkait dengan aktivitas-aktivitas yang bernafaskan ekonomi syari’ah yang telah jelas disebutkan bahwa regulasi-regulasi formil yang menaungi hukumnya masih mengakar pada penerapan KUH Perdata yang belum dapat dianggap syari’ah karena masih bersumber pada Burgerlijk Wetbook hasil peninggalan penjajahan Hindia-Belanda.
Sejalan dengan perkembangan pesat sistem ekonomi syari’ah dewasa ini berbagai upaya-upaya sistematis dilakukan oleh pejuang-pejuang ekonomi syari’ah pada level atas untuk kemudian memuluskan penerapan hukum ekonomi syari’ah secara formal pada tatanan payung hukum yang lebih diakui pada tingkat nasional. Tentunya upaya-upaya ini tidak lepas dari aspek politik hukum di Indonesia. Proses legislasi hukum ekonomi syari’ah pun sudah sejak lama dilakukan dan relatif belum menemui hambatan yang secara signifikan mempengaruhi proses perjalanannya. Hanya saja kemudian upaya-upaya ini baru sampai pada tahap perumusan Undang Undang yang mengatur aspek-aspek ekonomi syari’ah secara terpisah, belum kepada pembentukkan instrument hukum yang lebih nyata layaknya KUH Pidana maupun KUH Perdata yang lebih kuat.
3.  Penerapan Ekonomi Syariah
Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba. Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global memperlihatkan perlunya dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan alternatif yang dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan AS.
Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung kemungkinan munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan, dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu tampak dalam instrumen- instumen ekonomi berikut:
1.      Islam telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas dan perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan, mata uang Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). Artinya, nilai nominal yang tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang tersebut.
2.      Islam telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman” QS Al Baqarah 278. Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan riba.
3.      Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT, sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (QS Al maidah 90).
4.      Transaksi perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar/bahaya (kemadaratan), baik bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh.
5.      Islam melarangAl- Ghasy, yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan, rekayasa, dan manipulasi.
6.      Islam melarang transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi syarat-syarat keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa dilakukan dalam future trading.
Seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi bagi negara dan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat adalah kehancuran ekonomi dan kesengsaraan hidup.


BAB III
KESIMPULAN

Ekonomi islam atau ekonomi syariah saat ini sedang ramai di perbincangkaan, bahkan sudah banyak masyarakat menginginkan penerapannya pada perekonomian indonesia. Penerapan ekonomi islam sendiri menurut saya merupakan perbaikan perekonomian Indonesia, dengan segala prinsip-prinsip yang mengaturnya.

Seperti yang kita ketahui, jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalam sistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi bagi negara dan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat adalah kehancuran ekonomi dan kesengsaraan hidup. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan lagi keinginan masyarakat tentang penerapan ekonomi syariah pada perekonomian Indonesia ini.
  

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA